WUDHU DAN TAYAMUM Diajukan guna memenuhi tugas Fiqih Ibadah Dosen Pengampu : Disusun Oleh : Muhammad Faqih Maulana (15360001) Muhammad Taufiqurrohman (15360002( JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB (B) FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKRTA A. PENDAHULUAN Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu
Fiqih adalah hasil penalaran bebas terkendali, maksudnya bahwa bebas dalam menentukan pemikiran yang akan dihasilkan namun harus dikendalikan oleh berbagai aturan dan kaidah yang bersumber pada nash Al-Qur‟an dan hadist. 4. Fiqih adalah produk pikiran yang sangat dinamis. 5.
praktik wudhu dari aspek hukum, yang tertulis dalam beberapa kitab-. kitab fiqih matan empat mazhab. a. Wudhu Rasulullah saw Menurut Mazhab Hanafi. Imam Ibnu Maudud al-Maushili (w. 683 H), seorang ulama. bermazhab Hanafi, dalam kitab matan-nya; Mukhtar al-Fatwa, yang.
tahui hukum syariat dari sumber dasarnya tanpa terikat kepada mazhab tertentu.2 Ber-dasarkan prinsip yang dipegangnya, dalam kajian berikut ini, dapat dilihat beberapa pendapatnya yang boleh jadi sama dengan pendapat salah seorang imam mazhab, atau berbeda dengan pendapat ulama mazhab yang ada. Dalam hal ini, al-Sayyid Sabiq,
Tentunya yang bagian kanan dan sunnah pula untuk melakukannya sejumlah 3 kali. Keenam, yaitu melakukan rukun-rukun tadi dengan sesuai urutannya. (Baca: Hukum Wudhu Saat Tangan Ada Bekas Oli. Itulah tata cara wudhu sesuai mazhab Syafi'i yang dilengkapi sunnah dan rukunnya. Ketika rukun wudhu telah terlengkapi, maka wudhu dianggap sah.
3PQrQo.
fiqih wudhu 4 mazhab pdf