Jaminan Kematian. Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, dituliskan bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp 8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Senin (20/3/2023). Diantara hak tersebut adalah THT, Asuransi kematian, uang duka wafat, dana penguburan, dan beasiswa (Sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017. Baca Juga: Info Terbaru! Gaji Pensiunan PNS Bisa Diklaim Jarak Jauh Tanpa Perlu Ke Kantor Taspen, Begini Aturannya Uang tambahan yang dimaksud, merupakan Asuransi Kematian (ASKEM), yang ditujukan untuk pensiunan PNS. ASKEM yang akan didapatkan pensiunan PNS ini, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023. Baca Juga: Tersedia 30 Lowongan Kerja di PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Bagi Lulusan SMK, Klik di Sini untuk Tak perlu khawatir, karena setiap pensiun bisa cara mengurus pensiunan PNS janda meninggal atau kematian ini dengan mudah dan cepat. Apalagi di zaman modern yang serba cepat ini, segala hal sudah dimudahkan dengan keberadaan teknologi dan informasi. Begitu dengan cek pensiunan janda meninggal ini, semua bisa kamu lakukan hanya melalui HP. 1weei.

uang asuransi kematian pensiunan pns